Mengais Keadilan di Negeri Impian

Indonesia adalah negeri impian. Betapa tidak, negeri indah nan elok ini memiliki keindahan alam, keunikan budaya masyarakat dan kekayaan alam yang melimpah. Bayangkan, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan garis pantai terpanjang di dunia. Walaupun kekayaan minyaknya menurun dan kini Indonesia menjadi negara pengimpor, namun kandungan gas dan bahan tambang masih cukup besar, terbukti produksi LNG Indonesia adalah terbesar di dunia.

Jangan lupakan pula hasil perkebunan, pertanian dan perikanan. Indonesia dikenal sebagai penghasil produk kelapa sawit terbesar di dunia. Kekayaan laut Indonesia yang sangat luas pun menjadi rumah bagi jutaan ikan dari berbagai spesies, hingga mengundang pencurian dari negara-negara lain.

Sangat jarang di dunia ini negara yang memiliki paduan sedemikian indah dan beragam. Indonesia diletakkan di bumi oleh Tuhan dengan penuh kelembutan dan limpahan kekayaan.

Namun sungguh disayangkan, ternyata kondisi nasib rakyat yang hidup di negeri ini tidak sama indahnya dengan alam yang melingkupinya. Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas beberapa waktu lalu yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) adalah salah satu contoh yang sangat nyata.

Akibat perbuatannya ”mencuri” tiga buah kakao itu, nenek Minah kemudian diadili serta  mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian, karena ketika itu masyarakat luas tengah ramai menanti keputusan Presiden terkait rekomendasi tim delapan atas kemelut kasus yang menimpa pimpinan KPK.

Seolah peristiwa ini hendak mengatakan kepada kita, bahwa benar anggapan yang menyatakan hukum hanya diperuntukkan bagi kalangan rakyat kebanyakan dan kaum miskin  (baca: pas-pasan). Hukum nampak begitu tegak dan kokoh ketika ia berhadapan kepada kaum yang tidak memiliki kekuatan secara sosial, kekerabatan maupun finansial.

Sejatinya hukum ditegakkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat tanpa kecuali. Secara tegas Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)  menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian Pasal 27 ayat (1) menyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Konstitusi kita telah sangat jelas dan terang menyatakan bahwa hukum tidak membedakan status sosial, golongan kaya atau miskin, pejabat atau kalangan pegawai rendahan, dan menolak bentuk diskriminasi lainnya. Lihat saja bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD  yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pada kenyataannya apa yang kita lihat dan saksikan dalam keseharian tidak sebagaimana yang tertuang dan diinginkan oleh konstitusi. Kita tentu gerah dan muak melihat perilaku aparat hukum maupun pemerintah yang berlaku sewenang-wenang dan “menjual” jabatan yang dimilikinya.

Tetapi secara jernih kita juga harus tetap sadar, bahwa masih cukup banyak mereka yang mengabdikan dirinya selaku penegak hukum dan pegawai pemerintah, yang tetap berusaha menjaga sikap dan harga diri mereka untuk patuh pada hukum dan sumpah jabatan.

Dikalangan Polri, Kejaksaan dan Kehakiman kita pernah mengenal beberapa tokoh yang layak dijadikan sosok panutan dan model bagi aparat hukum dewasa ini. Departemen Kehakiman dahulu memiliki tokoh yang sangat disegani, yakni Dr. Saharjo, mantan menteri Kehakiman periode Kabinet Kerja I, (tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959).

Dr. Saharjo dikenal sebagai seorang ahli hukum. Tidak semata karena berbagai torehannya di bidang hukum, Saharjo juga dikenal karena prinsip hidupnya yang sederhana. Hal itu, misalnya tergambar ketika Saharjo yang walaupun memegang jabatan tinggi di Depkeh sempat menolak diberi sebuah rumah dinas. Pada akhirnya, rumah dinas itu memang diterima Saharjo dengan pertimbangan keluarga.

Selaku bagian dari warga negara, kita tentu saja memimpikan hukum yang berkeadilan dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Layaknya Themis atau Justitia, sang dewi keadilan yang sering digambarkan mengenakan penutup mata dengan pedang di satu tangan dan timbangan di tangan yang lain. Aparat hukum harus memberikan keadilan secara objektif tanpa keberpihakan, tanpa rasa takut dan tanpa meminta imbalan apa pun.

Tetapi apakah hal itu akan segera terwujud, kita hanya bisa berdoa dan berusaha dengan kemampuan yang ada. Bentuk-bentuk penyadaran kepada masyarakat dan aparat pemerintah harus tetap terus dilakukan.

Harapan besar tentu pula kita sampaikan kepada presiden selaku pemimpin negara. Presiden selayaknya harus memiliki kekuatan agar teguh untuk melakukan perbaikan dan perombakan hukum serta membasmi keberadaan mafia peradilan yang merusak sendi-sendi hukum di tanah air.

Menyorot Perubahan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Akhir-akhir ini masyarakat khususnya yang datang dari kalangan organisasi masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat sosial datang ke DPR untuk mengajukan aspirasinya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).

Kegundahan atau kekhawatiran yang muncul dari kalangan LSM diantaranya karena RUU perubahan UU Ormas tersebut dikhawatirkan menjadi alat bagi pemerintah untuk mengontrol dan menekan aktivitas Ormas yang ada, baik itu LSM maupun Yayasan.

Ormas pada hakekatnya didirikan secara sukarela oleh warga negara, yang memiliki kesamaan tujuan dan kepentingan untuk melakukan sesuatu kepada masyarakat, yang pada akhirnya hal tersebut akan mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Terdapat tiga pilar dasar yang ada di dalamnya, yaitu kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat.

Kehadiran Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Nomor 8 Tahun 1985) tidak dipungkiri merupakan alat rezim Orde Baru (Orba) untuk mengontrol dan menekan Ormas. Sebab Ormas dirasa merupakan tool yang sangat efektif dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan civil society. Dan hal ini tentu bertentangan dengan misi pemerintah Orba yang selalu berupa untuk menegakkan stabilitas keamanan dan ketertiban.

Akibatnya banyak  LSM yang berupaya menghindari kontrol politik dari Orde Baru dengan menyatakan, bahwa mereka tidak termasuk kategori Ormas, melainkan Yayasan. Alasan tersebut dipakai, karena Yayasan adalah organisasi badan hukum yang tidak berdasarkan asas keanggotaan (non-membership organization).

Dan hal ini dimungkinkan saat itu, akibat kerancuan atau ketidakjelasan pengertian dan norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi yang dalam undang-undang tersebut nampak mencakup semua organisasi  yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik organisasi berdasarkan keanggotaan ataupun organisasi tanpa anggota. Akan tetapi, karena tidak diikuti kejelasan norma, maka seringkali ditafsirkan hanya mengatur organisasi berdasarkan keanggotaan.

Dengan alasan penafsiran tersebut, sebagian besar LSM akan mengatakan bahwa mereka tidak termasuk yang diatur oleh undang-undang ini, karena sebagian besar LSM di Indonesia mengaku  berbentuk Yayasan (organisasi tanpa anggota) yang didirikan untuk kepentingan publik (public interest).

Sesungguhnya dalam konstitusi telah disebutkan dengan jelas mengenai kebebasan masyarakat untuk membentuk serikat dan berorganisasi. Dalam  Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI tahun 1945) dinyatakan, bahwa  kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian Pasal  28E ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyatakan lebih lanjut, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Read more

KORUPTOR (adalah) PENGKHIANAT


Banyak  peristiwa patut kita renungkan akhir-akhir ini. Mulai kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki akibat tertabrak mobil di Patung Pak Tani, Menteng, dan beberapa kecelakaan lalu lintas lain yang tidak kalah menghebohkan karena menelan korban jiwa dan materi yang tidak sedikit, hingga penetapan beberapa pejabat pejabat negara dan anggota DPR RI terkait beragam kasus korupsi.

Pertanyaan yang sering kali menggelanyuti pikiran adalah mengapa kasus korupsi ini sering kali terjadi dan bagaimana cara mengatasinya secara efektif. Sudah banyak bukti yang meyakinkan kita, bahwa korupsi tidak hanya mengggerogoti perekonomian negara, namun juga harga diri kita sebagai bangsa.

Masih terngiang dalam ingatan kita, peristiwa beberapa waktu lalu tentang dibebaskannya tiga pegawai dinas DKP yang ditangkap oleh tentara laut diraja Malaysi karena dianggap melanggar batas negara, padahal secara nyata ketiga pegawai dinas tersebut masih bertugas di wilayah RI. Pembebasan ini ternyata dibarengi dengan dibebaskannya tujuh nelayan Malaysia yang jelas menurut fakta telah mencuri ikan di perairan Indonesia. Memang terasa menyakitkan. Barter ini jelas telah mencoreng dan merendahkan martabat  bangsa.

Basmi Korupsi

Pertanyaannya kemudian, mengapa pemerintah begitu lemah berhadapan dengan negara lain? Walaupun Menlu RI berdalih dengan menolak anggapan barter dan menyatakan telah mengirimkan nota protes, hal itu tidak menghilangkan anggapan yang terlanjur muncul. Kita tetap nampak bagai bangsa yang mudah dipermainkan oleh negara lain.

Benar, dalam kasus Malaysia, kondisi ekonomi kita tidak semaju negara tetangga itu. Pemerintahnya terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, hingga membutuhkan banyak tenaga kerja dari negara lain termasuk Indonesia.

Sedangkan pembangunan ekonomi negara kita berjalan lambat, karena negara kita sejatinya  belum mampu memberantas penyakit akut selama ini, yaitu korupsi. Dan lihatlah, betapa besar dan dahsyat akibat korupsi, namun tetap saja tidak membuat pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas, sungguh-sungguh dan konsisten untuk menanganinya.

Alih-alih berbuat tegas, pemerintah malah memberikan remisi kepada beberapa koruptor kakap. Bahkan berdasarkan Keppres Nomor 7/G Tahun 2010 yang dikeluarkan 15 Agustus 2010, Presiden memberikan grasi tiga tahun dari masa hukumannya selama enam tahun kepada terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Langkah Serius dan Tegas

Sudah bukan rahasia lagi, banyak pejabat yang melonjak kekayaannya setelah menjabat beberapa saat. Hal ini semestinya menjadi perhatian serius aparat hukum dan KPK. Tindakan preventif terhadap para pejabat, dengan wajib membuat laporan kekayaan harus diimbangi dengan langkah investigasi intensif. Bukannya menunggu masa akhir jabatan bersangkutan atau pensiun.

Jika tidak ada langkah-langkah serius dan tegas pemerintah, maka jangan harap korupsi akan berkurang dan musnah di negeri ini.

Jangan bermimpi bahwa 31,02 juta jiwa  atau 13,33 persen penduduk Indonesia akan keluar dari himpitan kemiskinan. Dan jangan berharap pengangguran yang berjumlah 7,41 persen dari 116 juta orang angkatan kerja (BPS, bulan Februari 2010), akan menyusut tajam.

Untuk itu, tiada pilihan lain, harus dilakukan langkah-langkah tegas dan konsisten dari pemerintah. Tindakan shock therapy tetap terus dilakukan dan tanpa pandang bulu. Bila perlu lakukan stigma tertentu untuk membuat efek jera.

Misal, dengan menyebut koruptor sebagai penghianat bangsa. Pengkhianat yang berasal dari kata khianat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perbuatan tidak setia, tipu daya, atau perbuatan yang bertentangan dengan janji. Penyebutan atau stigma pengkhianat bangsa kepada seseorang, tentu adalah hal yang sangat memalukan dimata masyarakat.

Pengkhianat tidak lain adalah orang yang selalu menginginkan keuntungan bagi diri atau kelompoknya. Ia tidak peduli akibat perbuatannya, rakyat, bangsa dan negara menjadi terpuruk.

Bukankah aparat hukum dan aparat pemerintah harus disumpah terlebih dahulu sebelum menjabat. Melalui sumpah jabatan, berarti publik percaya bahwa mereka akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Mampu mengelola kekayaan dan sumber daya negara yang melimpah ini. Karena itu, sudah semestinya aparat dan pejabat publik menjaga amanat tersebut.

Bila suatu ketika seorang aparat atau pejabat melakukan penyimpangan, dan perbuatannya terbukti secara faktual merugikan negara, maka sudah sepantasnya ia dikatakan telah mengkhianati bangsa dan negaranya. Koruptor tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, namun juga merusak tatanan sosial yang dibangun untuk kesejahteraan rakyat.

Hukuman bagi seorang pengkhianat di masa perjuangan kemerdekaan tiada lain adalah hukuman mati (ditembak). Dan tidak berlebihan, jika pemerintah serius, hukuman mati diterapkan sebagai sanksi pidana maksimum untuk para koruptor.


Politik Pura-Pura

Permainan politik dengan judul reshuffle kabinet sudah mulai surut. Partai-partai di dalam koalisi sudah mulai sedikit bernafas lega. Setidaknya untuk tahun ini, jatah kader mereka di kabinet tidak terganggu dan mereka dapat tetap mengecap kekuasaan di departemen/kementrian masing-masing.

Sebagai rakyat, kita tidak terlalu pusing dengan masalah ini. Tapi tentunya, pemerintah atau pun elit politik harus sadar, bahwa pola permainan dan teater yang mereka lakonkan dapat dipahami oleh masyarakat. Dengan kata lain, jangan meremehkan atau menafikan nalar dan pemahaman masyarakat terhadap kondisi dan peta politik yang terjadi.

Perlu diingat, rakyat tidak pernah lelah untuk berharap kepada penguasa/pemerintah, agar memperbaiki nasib mereka, membuat program yang nyata/riil, tanpa prasyarat atau pun agenda tertentu. Misalnya, bantuan modal tanpa bunga dan jaminan, bagi modal usaha yang dengan serius dirintis dan digarap oleh rakyat.

Mereka entrepreneur dan jumlahnya di negeri ini terbilang banyak. Merekalah yang nantinya menjadi ujung tombak perekonomian, dengan menggerakkan ekonomi rakyat.

Aku Bukan Pengemis

Aku senantiasa berangkat ke kantor di daerah Sudirman -Thamrin melalui tol Alam Sutera. Dalam perjalanan, kendaraan biasanya harus berhenti sesaat karena lampu merah di perempatan Tomang.

Suatu ketika, di depan lampu merah yang sedang menyala, aku melihat seorang wanita hampir paruh baya, tengah menggendong anak kecil. Memang sering kali aku melihatnya. Namun kali ini ia terlihat berbeda. Biasanya ia mendatangi mobil satu persatu untuk meminta-minta, tapi tidak hari itu.

Ia mendekati kendaraan silih berganti sambil menawarkan barang dagangan, seperti air mineral, rokok, permen dan barang-barang lain yang biasanya dibutuhkan orang di perjalanan.

Yah… hari itu, bertepatan dengan bulan puasa, dan ia tidak mengemis. Sekarang ia tengah bekerja. Ia telah mengangkat dirinya menjadi seorang yang memiliki martabat, bukan manusia yang merendahkan dirinya dihadapan orang lain dengan meminta-minta.

Ia melambaikan barang dagangannya dan hampir mengetuk jendela mobilku. ”Aqua.., permen pak…, untuk buka puasa…” katanya dengan tersenyum.

”Aqua botol.., dua.., yang ga dingin ya…” pintaku.

”Sekarang jualan ya bu…”

”Iya pak… habis malu minta-minta terus… ”

”Alhamdulillah… smoga lancar ya bu…”

”Trima kasih pak…” sahutnya sambil mengangguk.

Aku membayarnya dan menutup jendela. Kuangkat tangan dengan isyarat salam sambil berlalu. Sesaat baru ku sadar, kala itu ia telah bersiap mengulurkan tangannya untuk memberiku uang kembalian.

Sembari memacu kendaraan, aku berfikir, sesungguhnya ibu itu termasuk orang-orang yang berniat untuk berubah menuju kebaikan. Padahal, dengan mengemis, bisa saja ia mendapatkan penghasilan yang lebih dibandingkan berjualan seperti itu. Tapi toh, tidak dilakukannya lagi. Di kota yang keras dan sering kali tidak mengenal rasa belas kasih ini, ia merangkak dan berjuang untuk menjadi orang yang ”terhormat”.

Orang-orang sepertinya, pedagang asongan, mbok jamu, penarik becak dll, tentu lebih mulia dibandingkan koruptor. Mereka tidak meminta-minta kepada siapa pun, apalagi menjarah harta milik negara dan menjual jabatannya.

Mereka tersebar di kota dan negeri ini. Jika pemerintah ingin memberantas para pengemis (kemiskinan), mengapa tidak diupayakan adanya pemberdayaan bagi mereka. Solusinya bukan sekadar ditangkap, didata (diceramahi) dan dipulangkan (biasanya ya balik lagi).

Namun  apakah pemerintah mau dan berupaya memompa semangat mereka, untuk berjuang dan berusaha bekerja secara mandiri. Alih-alih buat gedung baru DPR triliunan, atau membangun rumah dinas pejabat milyaran (padahal yang lama masih bagus), mengapa tidak diarahkan untuk pemberdayaan mereka?

Memberikan modal usaha sesuai kemampuan dan tanpa jaminan kepada mereka, harus dibarengi arahan dan pembinaan usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Jika para embrio ini berhasil menjadi pengusaha mikro, bukan tidak mungkin pengemis akan jarang terlihat di negeri ini.

Videos, Slideshows and Podcasts by Cincopa Wordpress Plugin