Indonesia adalah negeri impian. Betapa tidak, negeri indah nan elok ini memiliki keindahan alam, keunikan budaya masyarakat dan kekayaan alam yang melimpah. Bayangkan, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan garis pantai terpanjang di dunia. Walaupun kekayaan minyaknya menurun dan kini Indonesia menjadi negara pengimpor, namun kandungan gas dan bahan tambang masih cukup besar, terbukti produksi LNG Indonesia adalah terbesar di dunia.
Jangan lupakan pula hasil perkebunan, pertanian dan perikanan. Indonesia dikenal sebagai penghasil produk kelapa sawit terbesar di dunia. Kekayaan laut Indonesia yang sangat luas pun menjadi rumah bagi jutaan ikan dari berbagai spesies, hingga mengundang pencurian dari negara-negara lain.
Sangat jarang di dunia ini negara yang memiliki paduan sedemikian indah dan beragam. Indonesia diletakkan di bumi oleh Tuhan dengan penuh kelembutan dan limpahan kekayaan.
Namun sungguh disayangkan, ternyata kondisi nasib rakyat yang hidup di negeri ini tidak sama indahnya dengan alam yang melingkupinya. Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas beberapa waktu lalu yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) adalah salah satu contoh yang sangat nyata.
Akibat perbuatannya ”mencuri” tiga buah kakao itu, nenek Minah kemudian diadili serta mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian, karena ketika itu masyarakat luas tengah ramai menanti keputusan Presiden terkait rekomendasi tim delapan atas kemelut kasus yang menimpa pimpinan KPK.
Seolah peristiwa ini hendak mengatakan kepada kita, bahwa benar anggapan yang menyatakan hukum hanya diperuntukkan bagi kalangan rakyat kebanyakan dan kaum miskin (baca: pas-pasan). Hukum nampak begitu tegak dan kokoh ketika ia berhadapan kepada kaum yang tidak memiliki kekuatan secara sosial, kekerabatan maupun finansial.
Sejatinya hukum ditegakkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat tanpa kecuali. Secara tegas Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian Pasal 27 ayat (1) menyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konstitusi kita telah sangat jelas dan terang menyatakan bahwa hukum tidak membedakan status sosial, golongan kaya atau miskin, pejabat atau kalangan pegawai rendahan, dan menolak bentuk diskriminasi lainnya. Lihat saja bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada kenyataannya apa yang kita lihat dan saksikan dalam keseharian tidak sebagaimana yang tertuang dan diinginkan oleh konstitusi. Kita tentu gerah dan muak melihat perilaku aparat hukum maupun pemerintah yang berlaku sewenang-wenang dan “menjual” jabatan yang dimilikinya.
Tetapi secara jernih kita juga harus tetap sadar, bahwa masih cukup banyak mereka yang mengabdikan dirinya selaku penegak hukum dan pegawai pemerintah, yang tetap berusaha menjaga sikap dan harga diri mereka untuk patuh pada hukum dan sumpah jabatan.
Dikalangan Polri, Kejaksaan dan Kehakiman kita pernah mengenal beberapa tokoh yang layak dijadikan sosok panutan dan model bagi aparat hukum dewasa ini. Departemen Kehakiman dahulu memiliki tokoh yang sangat disegani, yakni Dr. Saharjo, mantan menteri Kehakiman periode Kabinet Kerja I, (tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959).
Dr. Saharjo dikenal sebagai seorang ahli hukum. Tidak semata karena berbagai torehannya di bidang hukum, Saharjo juga dikenal karena prinsip hidupnya yang sederhana. Hal itu, misalnya tergambar ketika Saharjo yang walaupun memegang jabatan tinggi di Depkeh sempat menolak diberi sebuah rumah dinas. Pada akhirnya, rumah dinas itu memang diterima Saharjo dengan pertimbangan keluarga.
Selaku bagian dari warga negara, kita tentu saja memimpikan hukum yang berkeadilan dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Layaknya Themis atau Justitia, sang dewi keadilan yang sering digambarkan mengenakan penutup mata dengan pedang di satu tangan dan timbangan di tangan yang lain. Aparat hukum harus memberikan keadilan secara objektif tanpa keberpihakan, tanpa rasa takut dan tanpa meminta imbalan apa pun.
Tetapi apakah hal itu akan segera terwujud, kita hanya bisa berdoa dan berusaha dengan kemampuan yang ada. Bentuk-bentuk penyadaran kepada masyarakat dan aparat pemerintah harus tetap terus dilakukan.
Harapan besar tentu pula kita sampaikan kepada presiden selaku pemimpin negara. Presiden selayaknya harus memiliki kekuatan agar teguh untuk melakukan perbaikan dan perombakan hukum serta membasmi keberadaan mafia peradilan yang merusak sendi-sendi hukum di tanah air.




